- by FAKTUALSUMSEL.COM
- Mar, 09, 2025 22:33
FAKTUALSUMSEL — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah. Hal ini menjadi bagian dari kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) yang digelar pada Kamis, 24 April 2025.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Zulfikar Arse Sadikin, S.IP.,
M.Si, selaku Ketua Rapat, serta dihadiri oleh Dirjen Otda Kemendagri Prof. Dr.
Akmal Malik, M.Si, Komisi II DPR RI menyampaikan permintaan konkret kepada
pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan proses penyusunan dua RPP strategis
tersebut. Hal ini dinilai sangat penting dalam rangka menjawab kebutuhan
nasional akan penataan daerah yang lebih efektif dan efisien serta sebagai
landasan hukum bagi pengembangan daerah otonom baru (DOB).
Anggota Komisi II DPR RI, Dr. HM Giri Ramanda N Kiemas, SE.,
MM., menyampaikan bahwa terdapat dua langkah utama yang diminta untuk segera
dilakukan oleh pemerintah, khususnya Kemendagri, dalam menyikapi amanat
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pertama, pemerintah didorong untuk menyelesaikan secepatnya
penyusunan Naskah Urgensi RPP tentang Penataan Daerah dan RPP Desain Besar
Penataan Daerah. Kedua RPP ini diharapkan dapat segera diterbitkan menjadi
Peraturan Pemerintah yang sah demi memberikan kepastian hukum dan arah yang
jelas dalam proses penataan wilayah di Indonesia. Dirjen Otda Prof. Akmal Malik
menegaskan, penyusunan RPP ini telah melalui evaluasi dan kajian mendalam yang
mencerminkan kebutuhan nyata di berbagai daerah.
Kedua, Komisi II DPR RI juga meminta agar pemerintah membuka
kembali moratorium pemekaran daerah yang selama ini diberlakukan, namun dengan
catatan penting: proses pemekaran harus dilakukan berdasarkan persyaratan,
kriteria, dan indikator yang lebih ketat, jelas, dan objektif, sesuai dengan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
“Pembukaan moratorium bukan berarti kita membuka pintu
selebar-lebarnya tanpa pertimbangan. Justru harus lebih ketat agar pemekaran
benar-benar mendatangkan manfaat bagi masyarakat,” ujar Giri.
Ia juga menambahkan bahwa pemekaran wilayah tidak boleh
semata-mata karena dorongan politik atau aspirasi lokal yang belum melalui
kajian komprehensif. Evaluasi terhadap daerah otonom yang telah terbentuk
sebelumnya juga menjadi salah satu acuan penting dalam menentukan kelayakan
pemekaran baru.
Dia jug sampaikan, pembukaan Moratorium merupakan sebuah
upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk memperpendek rentang
kendali, memudahkan akses dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi ini
akan menjadi pisau bermata dua, ketika pembukaan Moratorium menjadi berlebihan
dan pada wilayah dan tempat yang tidak tepat.
Untuk itu dengan semangat percepatan pembangunan di daerah
Moratorium. Pemekaran bisa di relaksasi dengan memberikan ukuran ukuran yang
rigid sehingga hasil pemekaran bisa membuat daerah tersebut sejahtera bukan
sebaliknya. RPP yang berkaitan dengan pemekaran perlu diselesaikan dan
diperbaiki sesuai dengan semangat Pemekaran untuk kesejahteraan.
Kajian kajian detail dan kebijakan pemerintah utk melakukan
relaksasi diperlukan agar tujuan kesejahteraan bisa tercapai dalam pemekaran
daerah. Kesepakatan dalam RDP ini ditandatangani secara resmi oleh Ketua Rapat
Zulfikar Arse Sadikin dan Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik. Penandatanganan
ini menjadi simbol komitmen antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat
tata kelola pemerintahan daerah yang lebih akuntabel, transparan, dan berpihak
pada kebutuhan riil masyarakat. (Pdr)