Monday, Sep 29, 2025

Moratorium Pemekaran Daerah Segera Dibuka dengan Syarat Ketat


FAKTUALSUMSEL — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah. Hal ini menjadi bagian dari kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) yang digelar pada Kamis, 24 April 2025.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Zulfikar Arse Sadikin, S.IP., M.Si, selaku Ketua Rapat, serta dihadiri oleh Dirjen Otda Kemendagri Prof. Dr. Akmal Malik, M.Si, Komisi II DPR RI menyampaikan permintaan konkret kepada pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan proses penyusunan dua RPP strategis tersebut. Hal ini dinilai sangat penting dalam rangka menjawab kebutuhan nasional akan penataan daerah yang lebih efektif dan efisien serta sebagai landasan hukum bagi pengembangan daerah otonom baru (DOB).

Anggota Komisi II DPR RI, Dr. HM Giri Ramanda N Kiemas, SE., MM., menyampaikan bahwa terdapat dua langkah utama yang diminta untuk segera dilakukan oleh pemerintah, khususnya Kemendagri, dalam menyikapi amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pertama, pemerintah didorong untuk menyelesaikan secepatnya penyusunan Naskah Urgensi RPP tentang Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah. Kedua RPP ini diharapkan dapat segera diterbitkan menjadi Peraturan Pemerintah yang sah demi memberikan kepastian hukum dan arah yang jelas dalam proses penataan wilayah di Indonesia. Dirjen Otda Prof. Akmal Malik menegaskan, penyusunan RPP ini telah melalui evaluasi dan kajian mendalam yang mencerminkan kebutuhan nyata di berbagai daerah.

Kedua, Komisi II DPR RI juga meminta agar pemerintah membuka kembali moratorium pemekaran daerah yang selama ini diberlakukan, namun dengan catatan penting: proses pemekaran harus dilakukan berdasarkan persyaratan, kriteria, dan indikator yang lebih ketat, jelas, dan objektif, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

“Pembukaan moratorium bukan berarti kita membuka pintu selebar-lebarnya tanpa pertimbangan. Justru harus lebih ketat agar pemekaran benar-benar mendatangkan manfaat bagi masyarakat,” ujar Giri.

Ia juga menambahkan bahwa pemekaran wilayah tidak boleh semata-mata karena dorongan politik atau aspirasi lokal yang belum melalui kajian komprehensif. Evaluasi terhadap daerah otonom yang telah terbentuk sebelumnya juga menjadi salah satu acuan penting dalam menentukan kelayakan pemekaran baru.

Dia jug sampaikan, pembukaan Moratorium merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk memperpendek rentang kendali, memudahkan akses dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi ini akan menjadi pisau bermata dua, ketika pembukaan Moratorium menjadi berlebihan dan pada wilayah dan tempat yang tidak tepat.

Untuk itu dengan semangat percepatan pembangunan di daerah Moratorium. Pemekaran bisa di relaksasi dengan memberikan ukuran ukuran yang rigid sehingga hasil pemekaran bisa membuat daerah tersebut sejahtera bukan sebaliknya. RPP yang berkaitan dengan pemekaran perlu diselesaikan dan diperbaiki sesuai dengan semangat Pemekaran untuk kesejahteraan.

Kajian kajian detail dan kebijakan pemerintah utk melakukan relaksasi diperlukan agar tujuan kesejahteraan bisa tercapai dalam pemekaran daerah. Kesepakatan dalam RDP ini ditandatangani secara resmi oleh Ketua Rapat Zulfikar Arse Sadikin dan Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik. Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang lebih akuntabel, transparan, dan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat. (Pdr)

author

FAKTUALSUMSEL.COM

Moratorium Pemekaran Daerah Segera Dibuka dengan Syarat Ketat

Please Login to comment in the post!

you may also like

  • by FAKTUALSUMSEL.COM
  • Mar, 09, 2025 22:33
DPD PAN Palembang Dukung JM Sebagai Ketua DPW PAN Sumsel