- by FAKTUALSUMSEL.COM
- Mar, 21, 2025 03:13
FAKTUALSUMSEL - Telur ayam merupakan komoditas andalan di Kabupaten Banyuasin. Sebagai lumbung telur Sumsel. Malah, telur ayam Banyuasin telah didistribusi ke Pulau Jawa dan provinsi lain bahkan bersiap untuk ekspor. Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) menjadi syarat utama agar telur dapat didistribusikan antar provinsi maupun ekspor.
Tim Auditor NKV Dinas KP & Peternakan Provinsi Sumsel
yang di ketuai oleh Dr. drh. Jafrizal, MM beserta anggota drh Rudy Atmadja dan
drh Iman Muliawan, Rabu lalu (23/4/2025) melaksanakan audit Nomor Kontrol
Veteriner (NKV) di Unit Usaha Budidaya Unggas Petelur Sholihin Farm yang
berlokasi di jalan Pasir Putih Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.
Menurut Jafrizal, peternakan ayam petelur merupakan salah
satu unit usaha produk hewan yang wajib memiliki Sertifikat NKV. Tujuan
dari sertifikasi NKV ayam petelur adalah untuk mewujudkan jaminan keamanan dan
kesehatan telur yang diproduksi sehingga
memberikan ketentraman batin bagi
masyarakat yang mengkonsumsinya. Dari sisi pelaku usaha, sertifikat NKV akan
dapat meningkatkan daya saing produk dan distribusi prodjk ke provinsi lain
bahkan tujuan ekspor.
Sertifikasi NKV merupakan aplikasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012
tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan dan Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol
Veteriner untuk Unit Usaha Produk Hewan.
Ada beberapa hal yang diaudit dalam proses sertifikasi
NKV untuk budidaya unggas petelur meliputi pertama, persyatan umum (data
khusus), terutama bahwa unit usaha budi daya unggas petelur wajib memiliki
Dokter Hewan sebagai penanggung jawab teknis.
Dokter Hewan, kelayakan dasar unit usaha yang terdiri
atas, Praktik veteriner yang baik (good veterinary practices), penerapan
biosekuriti, penerapan kesejahteraan hewan, bangunan, fasilitas, dan peralatan,
penanganan telur, higiene personal, dan higiene sanitasi.
Telur merupakan pangan yang bergizi tinggi dan juga telur mudah rusak akibat tercemar
mikroorganisme yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia. Salah satu penyakit yang sering disebabkan
oleh konsumsi telur adalah salmonelosis yang disebabkan oleh bakteri Salmonella
spp. Syarat telur yang boleh beredar baik lokal, antar provinsi maupun ekspor
untuk dikonsumsi masyarakat wajib bebas Salmonela spp (bebas konfartemen
Salmonella).
Pangan yang beredar untuk konsumsi masyarakat harus aman
dan layak untuk konsumsi. Bahkan pangan asal hewan harus memenuhi syarat
Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Karenanya Jafrizal mengajak para peternak
untuk memenuhi sertifikat NKV pada unit usaha, sehingga masyarakat dapat
mengkonsumsi produk hewan yang sehat. (Pdr)