FAKTUALSUMSEL – Komitmen membangun Sumatera Selatan yang lebih maju dan inklusif kembali ditegaskan dalam Rapat Paripurna XIII DPRD Provinsi Sumsel, Jumat (16/5/2025). Dalam rapat yang berlangsung khidmat dan penuh semangat di auditorium DPRD Sumsel, Gubernur H. Herman Deru bersama Wakil Gubernur H. Cik Ujang dan Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumsel Tahun 2025–2029. Penandatanganan ini menjadi langkah awal penting dalam menyusun arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan. Mengusung visi “Sumsel Maju Terus untuk Semua”, RPJMD ini dirancang sebagai pedoman strategis yang menyatukan mimpi dan harapan seluruh masyarakat Sumatera Selatan.
"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD yang selama ini menjadi mitra strategis dalam membangun Sumsel. Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif demi kepentingan rakyat," ujar Gubernur Herman Deru dalam sambutannya.
Herman Deru menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025. Proses penyusunannya telah melalui berbagai tahapan teknis dan partisipatif, dimulai dari penyusunan rancangan teknokratik, pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025, hingga forum konsultasi publik yang digelar pada 20 Maret 2025."Semua pemangku kepentingan dilibatkan secara aktif dalam proses ini. Rancangan awal yang kami ajukan pada 2 Mei dan dibahas bersama DPRD pada 14 Mei telah mengakomodasi aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat," imbuhnya.
Setelah kesepakatan ini, tahapan berikutnya adalah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas. Selanjutnya akan digelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD sebelum rancangan peraturan daerah (Raperda) diajukan kembali ke DPRD untuk dibahas dan disahkan. "Kami butuh dukungan penuh DPRD agar proses ini berjalan sesuai jadwal. Ini bukan hanya soal dokumen perencanaan, tapi soal masa depan Sumatera Selatan yang lebih adil, maju, dan merata,” tegas Herman Deru.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, menegaskan bahwa penandatanganan ini merupakan bentuk pelaksanaan Pasal 49 Ayat (5) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengharuskan adanya nota kesepakatan bersama dalam pembahasan rancangan awal RPJMD. “Alhamdulillah, proses penandatanganan berjalan tertib dan lancar. Ini bukan sekadar simbolik, tetapi fondasi penting dalam penyusunan Raperda RPJMD Sumsel 2025–2029. Semoga dokumen ini benar-benar menjadi pijakan pembangunan yang berpihak pada rakyat,” ungkap Andie.
Dengan penandatanganan nota kesepakatan ini, Sumsel secara resmi memasuki fase awal perumusan kebijakan pembangunan jangka menengah yang akan menentukan arah kemajuan daerah lima tahun mendatang.
RPJMD ini diharapkan bukan hanya menjadi dokumen teknis, tapi juga cerminan tekad dan semangat kebersamaan antara pemerintah, legislatif, dan seluruh elemen masyarakat untuk membangun Sumsel yang lebih baik. (Fdl)