- by FAKTUALSUMSEL.COM
- Mar, 16, 2025 04:18
Palembang, 15 April 2025 — Di tengah geliat modernisasi kota, langkah mengembalikan fungsi Pasar Cinde sebagai pasar tradisional mendapat perhatian positif. Dibangun pada tahun 1958 dan kini berstatus cagar budaya, Pasar Cinde tak hanya menyimpan sejarah panjang aktivitas ekonomi warga Palembang, tetapi juga memiliki potensi besar menjadi pasar tradisional modern yang sehat, aman, dan halal.
"Revitalisasi Pasar Cinde ini adalah keputusan
strategis. Selain menghidupkan kembali denyut ekonomi rakyat, juga menjadi
peluang besar untuk mengelola pasar tradisional dengan standar yang lebih
tinggi," ujar Dr. drh. Jafrizal, MM., Dosen Ekonomi dan Bisnis Magister
Manajemen Aprin saat diwawancarai Selasa siang (15/4/2025).
Menurut data BPS tahun 2018, terdapat setidaknya 39 unit
pasar tradisional di Kota Palembang. Pasar-pasar ini bukan hanya tempat jual
beli semata. Mereka adalah ruang interaksi sosial, tempat promosi produk lokal,
dan denyut ekonomi mikro yang menjadi tulang punggung masyarakat.
"Pasar adalah simpul ekonomi rakyat. Produsen bisa
menjual hasil produksi sekaligus mencari bahan baku. Konsumen bisa memenuhi
kebutuhan harian dengan harga terjangkau. Bagi pemerintah, pasar juga
penyumbang PAD dan pendorong pertumbuhan ekonomi daerah," tambah Jafrizal.
Di bawah manajemen PD Pasar Palembang, pengelolaan pasar tradisional kini bergerak ke arah yang lebih profesional dan higienis. Tidak hanya memperhatikan kenyamanan, tetapi juga menjadikan keamanan pangan sebagai prioritas utama. Mengacu pada Permenkes Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat, pasar-pasar di Palembang kini dituntut memiliki fasilitas yang mendukung sanitasi yang baik. Area penjualan, pengolahan, hingga pemotongan produk hewani harus memenuhi standar Permentan Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai jaminan keamanan dan higienitas produk hewan.
Tak hanya itu, pasar juga diarahkan untuk memenuhi
standar Sertifikasi Halal. Sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk
Halal, produk yang beredar—terutama daging dan turunannya—wajib bersertifikasi
halal, kecuali untuk pasar khusus non-halal.
Dengan terpenuhinya standar NKV dan Halal, pasar tradisional tidak hanya lebih sehat dan bersih, tetapi juga lebih dipercaya oleh masyarakat. Konsumen akan merasa lebih aman dalam berbelanja, sementara produsen dan pedagang mendapat jaminan bahwa produk mereka dapat diterima pasar dengan baik. "Ini bukan sekadar label, tapi bentuk tanggung jawab kepada konsumen. Pasar yang sehat dan halal akan menjadi rujukan utama warga dalam memenuhi kebutuhan hidup. Saatnya pasar tradisional naik kelas," ujar Jafrizal menegaskan. (Fdl)