Monday, Sep 29, 2025

Pasar Cinde Menuju Sertifikasi Sehat, NKV, dan Halal


Palembang, 15 April 2025 — Di tengah geliat modernisasi kota, langkah mengembalikan fungsi Pasar Cinde sebagai pasar tradisional mendapat perhatian positif. Dibangun pada tahun 1958 dan kini berstatus cagar budaya, Pasar Cinde tak hanya menyimpan sejarah panjang aktivitas ekonomi warga Palembang, tetapi juga memiliki potensi besar menjadi pasar tradisional modern yang sehat, aman, dan halal.

"Revitalisasi Pasar Cinde ini adalah keputusan strategis. Selain menghidupkan kembali denyut ekonomi rakyat, juga menjadi peluang besar untuk mengelola pasar tradisional dengan standar yang lebih tinggi," ujar Dr. drh. Jafrizal, MM., Dosen Ekonomi dan Bisnis Magister Manajemen Aprin saat diwawancarai Selasa siang (15/4/2025).

Menurut data BPS tahun 2018, terdapat setidaknya 39 unit pasar tradisional di Kota Palembang. Pasar-pasar ini bukan hanya tempat jual beli semata. Mereka adalah ruang interaksi sosial, tempat promosi produk lokal, dan denyut ekonomi mikro yang menjadi tulang punggung masyarakat.

"Pasar adalah simpul ekonomi rakyat. Produsen bisa menjual hasil produksi sekaligus mencari bahan baku. Konsumen bisa memenuhi kebutuhan harian dengan harga terjangkau. Bagi pemerintah, pasar juga penyumbang PAD dan pendorong pertumbuhan ekonomi daerah," tambah Jafrizal.

Di bawah manajemen PD Pasar Palembang, pengelolaan pasar tradisional kini bergerak ke arah yang lebih profesional dan higienis. Tidak hanya memperhatikan kenyamanan, tetapi juga menjadikan keamanan pangan sebagai prioritas utama. Mengacu pada Permenkes Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat, pasar-pasar di Palembang kini dituntut memiliki fasilitas yang mendukung sanitasi yang baik. Area penjualan, pengolahan, hingga pemotongan produk hewani harus memenuhi standar Permentan Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai jaminan keamanan dan higienitas produk hewan.

Tak hanya itu, pasar juga diarahkan untuk memenuhi standar Sertifikasi Halal. Sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang beredar—terutama daging dan turunannya—wajib bersertifikasi halal, kecuali untuk pasar khusus non-halal.

Dengan terpenuhinya standar NKV dan Halal, pasar tradisional tidak hanya lebih sehat dan bersih, tetapi juga lebih dipercaya oleh masyarakat. Konsumen akan merasa lebih aman dalam berbelanja, sementara produsen dan pedagang mendapat jaminan bahwa produk mereka dapat diterima pasar dengan baik. "Ini bukan sekadar label, tapi bentuk tanggung jawab kepada konsumen. Pasar yang sehat dan halal akan menjadi rujukan utama warga dalam memenuhi kebutuhan hidup. Saatnya pasar tradisional naik kelas," ujar Jafrizal menegaskan. (Fdl)

author

FAKTUALSUMSEL.COM

Pasar Cinde Menuju Sertifikasi Sehat, NKV, dan Halal

Please Login to comment in the post!

you may also like

  • by FAKTUALSUMSEL.COM
  • Mar, 16, 2025 04:18
Kemenag Sumsel Gelar Bimbingan Teknis Petugas Kloter
  • by FAKTUALSUMSEL.COM
  • Mar, 29, 2025 05:56
Pedagang Lesu, Pasar Sepi Pembeli Menjelang Idul Fitri