Monday, Sep 29, 2025

Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumsel Terjunkan Tim Keswan, Periksa Hewan Kurban



Palembang - Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Ir. Ruzuan Efendi, MM telah mulai menurunkan TIM Pemeriksaan Hewan Kurban di wilayah Sumsel menjelang pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Idjl Adha 1446 H. penurunan tim dimulai Selasa kemarin (20/05), Tim Keswan Provinsi  Dr. drh. Jafrizal dan drh Rudy Purnama bersama Tim Puskeswan Kec Pampangan melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatannhewan kurban di wilayah Kecamatan  Pampangan Kabupatan OKI. 

Sebelum melaksaanakan kegiatan pemeriksaan ini juga dilaksanakan kegiatan sosialisasi Standar Hewan dan Tempat Pemotongan   Kurban  menuju Halal dan Sehat di  Masjid Nurul Iman Desa Pampangan yang disampaikan Dr. drh. Jafrizal. Acara sosialisasi ini berkat kolaborasi dari KUA Pampangan (Depag), DKPP Sumsel,  Kagama Sumsel, Pemkab OI  ini di hadiri oleh 106 peserta yang berasal dari pengurus masjid di 2 kecamatan Pangkalan Lampan dan Pampangan. 

Kegiatan kali ini untuk memastikan bahwa hewan kurban dan pelaksanaan hewan kurban telah sesyai dengan Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 038/SE/DKPP/2025 tentang Persyaratan Pemotongan Hewan Kurban yang ditujukan kepada Bupati/ Walikota di Sumsel. 

“Pertama, memastikan hewan kurban di wilayah masing-masing telah memiliki dokumen Surat Rekomendasi Pemasukan, Surat Kesehatan Hewan, dan Sertifikat Veteriner sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Jafrizal, Selasa kemarin (21/5)

Kedua memastikan tempat penjualan hewan kurban harus memenuhi persyaratan administrasi yakni memiliki surat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dan mempunyai bukti perjanjian bagi pelaku usaha untuk penggunaan tempat penjualan hewan kurban yang bukan miliknya;

Ketiga memastikan tempat penjualan hewan kurban harus memenuhi persyaratan secara teknis yakni tempat penjualan harus berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum; memiliki desain dan terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai, dan/atau mengakibatkan stres dan memiliki luas yang sesuai dengan jumlah dan jenis hewan kurban yang dijual.

Keempat, menugaskan instansi terkait di wilayah masing-masing untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan kesehatan hewan kurban, dan pemantauan pemotongan hewan kurban sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD 410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban; dan

Terakhir, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan lingkungan selama berlangsungnya aktivitas penjualan dan pemotongan hewan kurban. (fDL)

author

FAKTUALSUMSEL.COM

Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumsel Terjunkan Tim Keswan, Periksa Hewan Kurban

Please Login to comment in the post!

you may also like