- by FAKTUALSUMSEL.COM
- Mar, 21, 2025 03:13
FAKTUALSUMSEL, PALEMBANG - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025 di Palembang kembali menjadi sorotan. Setelah melakukan monitoring ke sejumlah SMA Negeri di Kota Palembang, Komisi V DPRD Sumatera Selatan menemukan berbagai permasalahan krusial yang dinilai mencederai asas keadilan dan transparansi dalam proses seleksi siswa baru.
Anggota Komisi V DPRD Sumsel, Fajar Febriansyah, menyebutkan bahwa timnya mendapati sejumlah persoalan teknis dan sistemik selama proses pengawasan langsung ke lapangan. Salah satu sorotan utama adalah lemahnya pengawasan terhadap sistem aplikasi yang digunakan dalam SPMB.
“Kami menemukan bahwa aplikasi pendaftaran dan sistem penganggaran yang digunakan tidak diawasi oleh pihak eksternal dari Dinas Pendidikan. Ini menjadi catatan penting, apalagi dalam Pergub No. 186 Tahun 2025, pada bagian tujuan SPMB disebutkan dengan jelas bahwa proses ini harus memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon siswa,” ujar Fajar saat diwawancarai awak media, Sabtu (24/5).
Masalah berikutnya yang mengemuka adalah ketimpangan antara domisili calon siswa dan hasil seleksi. Dalam beberapa temuan, calon siswa yang secara geografis tinggal persis di depan sekolah justru tidak diterima karena kalah dalam sistem perangkingan berbasis nilai rapor.
“Ini sangat ironis. Anak yang rumahnya tepat di depan sekolah malah tidak lolos karena sistem menilai berdasarkan nilai rapor, bukan berdasarkan jarak. Padahal tujuan jalur domisili adalah mendekatkan akses pendidikan kepada masyarakat sekitar,” jelas politisi dari Fraksi PAN ini.
SPMB 2025 dibagi dalam empat jalur utama: Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi. Namun, Komisi V menemukan bahwa jalur afirmasi tidak sepenuhnya berhasil mengakomodasi siswa dari keluarga kurang mampu, karena ada batasan ketentuan yang dinilai terlalu ketat. “Kami melihat tidak semua siswa dari keluarga tidak mampu bisa masuk melalui jalur afirmasi. Ini harus menjadi evaluasi bersama agar tidak ada anak yang tertinggal hanya karena sistem yang terlalu birokratis,” lanjut Fajar.
Kekhawatiran Komisi V bertambah ketika menemukan bahwa sisa kuota dari jalur afirmasi dan mutasi yang jumlahnya mencapai ratusan di beberapa sekolah, diduga akan dialihkan ke jalur baru, yakni TKA atau Tes Kemampuan Akademik. “Ini yang paling kami soroti. Jangan sampai sisa kuota afirmasi dan mutasi malah dipindahkan ke jalur TKA yang tidak memiliki dasar regulasi kuat dalam Permendiknas No. 3 Tahun 2025. Ini bisa jadi celah praktik tidak adil dalam penerimaan siswa baru,” tegasnya.
Menurut Fajar, jalur TKA belum memiliki payung hukum yang jelas dan belum diatur dalam petunjuk teknis Pergub maupun peraturan kementerian terkait. Hal ini berisiko menimbulkan ketimpangan baru dalam sistem penerimaan siswa. Ia menambahkan, sistem pendidikan seharusnya tidak hanya mengedepankan nilai akademik, tetapi juga keadilan sosial. “Apa gunanya nilai tinggi, jika kesempatan tidak merata? Pemerataan akses pendidikan harus jadi prioritas,” ujarnya.
Komisi V juga meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel lebih aktif melibatkan pengawas independen, terutama dalam pengawasan sistem digital yang menjadi ujung tombak seleksi SPMB. “Transparansi digital bukan berarti bebas dari kekeliruan. Justru di era digital ini, pengawasan harus lebih ketat agar data dan sistem tidak disalahgunakan,” tambah Fajar.
Ia berharap agar temuan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait agar tidak terulang di tahun-tahun mendatang. “Jangan sampai siswa merasa tersisih di kampung halamannya sendiri hanya karena sistem yang tidak berpihak,” katanya. Komisi V akan segera menyusun rekomendasi resmi kepada Dinas Pendidikan dan Gubernur Sumsel terkait hasil monitoring ini. Langkah ini diambil demi menjamin prinsip keadilan dalam akses pendidikan bagi seluruh warga. Sementara itu, Fajar juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses penerimaan siswa baru dan melaporkan jika menemukan kejanggalan. “Suara masyarakat sangat penting untuk memastikan proses ini berjalan jujur dan adil,” pungkasnya.(Fdl