- by FAKTUALSUMSEL.COM
- Mar, 21, 2025 03:13
FAKTUALSUMSEL – Komandan Oatmil (Organisasi Auditorat Militer) 105 Palembang Kol. Laut H. Mukhlis, Kamis pagi (30/4/2025) secara resmi menerima penyerahan dua berkas perkara beserta barang bukti terkait kasus penembakan di Lampung dari Polisi Militer (POM) Dam II Sriwijaya. Acara penyerahan ini digelar di kantor Oatmil 105 Palembang, dihadiri oleh Wadan POM Dam II Sriwijaya, Komandan Kumdam II Sriwijaya, serta perwakilan media dan pihak terkait.
Wadan POM-Dam II Sriwijaya, selaku penanggung jawab penyidikan, menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap dua tersangka oknum militer telah tuntas. "Kami telah bekerja secara profesional sesuai prosedur hukum, meski memakan waktu lama karena melibatkan banyak saksi dan fakta kompleks," ujarnya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan proses dan keresahan publik yang timbul, sekaligus mengungkapkan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. "Kami berharap keluarga korban diberikan kesabaran, dan proses hukum selanjutnya dapat memberi keadilan," tambahnya. Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kini diserahkan ke Oatmil 105 Palembang untuk tahap penuntutan. Dengan ini, kasus tersebut resmi memasuki fase persidangan di mahkamah militer.
Selaku penerima berkas, Komandan Oatmil (Organisasi Auditorat Militer) 105 Kol. Laut H. Mukhlis Palembang menegaskan komitmennya menganalisis perkara secara objektif sebelum dibawa ke persidangan. "Masyarakat diharap dapat mengikuti proses hukum dengan bijak dan percaya pada mekanisme yang berlaku," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, pihak POM juga
mengapresiasi peran media dalam menyampaikan informasi berimbang. "Kritik
konstruktif dari publik kami terima demi peningkatan akuntabilitas penegakan
hukum di lingkungan militer," pungkas Wadan POM. Kasus penembakan di
Lampung ini menjadi ujian bagi institusi militer dalam menegakkan transparansi hukum. Ke depan, proses persidangan akan menjadi sorotan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Terpisah, harapan besar akan keadilan terus menggema dari pihak keluarga dan kuasa hukum tiga korban penembakan yang terjadi dalam tragedi berdarah di Lampung. Ketiga korban adalah Kapolsek Negara Batin Polres Way Kanan Iptu Lusiyanto, Ba Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Bripka Petrus Apriyanto, dan Ba Sat Reskrim Polres Way Kanan Bripda Ghalib Surya Ganta, anggota kepolisian yang tewas dalam insiden tersebut. Mereka berharap Oditur Militer 105 Palembang (OTMIL) dapat menjalankan proses hukum dengan terbuka, transparan, dan memberikan hukuman maksimal kepada para tersangka.
Pihak keluarga almarhum Iptu (Anumerta) Lusiyanto, dalam hal ini adik iparnya, Taruna Jaya, menyampaikan keprihatinan mendalam atas cara rekonstruksi dilakukan. Ia mengungkap adanya tindakan yang dinilai tidak etis terhadap almarhum selama proses rekonstruksi.
"Adik saya itu tidak sembarangan mengeluarkan senjata. Apalagi dalam konteks penertiban perjudian, seharusnya dilakukan pembubaran, bukan malah menembaki petugas. Ini jelas ada kejanggalan. Kami menduga kuat bahwa penembakan ini sudah direncanakan," ujar Taruna didampingi kuasa hukumnya.
Ia pun mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, setimpal dengan perbuatannya. "Kami ingin pelaku dihukum mati atau minimal seumur hidup. Itu harapan kami. Karena ini bukan sekadar kehilangan, ini pembunuhan yang kami yakini sudah diskenariokan sebelumnya," tegasnya.
Rasa duka dan perjuangan untuk menuntut keadilan bagi para korban kini menjadi bara semangat yang terus dijaga oleh keluarga dan kuasa hukum. Mereka berharap, di ruang sidang nanti, seluruh kebenaran akan terungkap dan keadilan benar-benar ditegakkan, bukan hanya untuk menghukum pelaku, tapi juga untuk memulihkan nama baik korban.
Muhammad Rinaldi Oktavian, kuasa hukum dari ketiga korban, menyampaikan harapan agar OTMIL bersikap adil dan tidak ada satu pun fakta yang ditutup-tutupi selama proses persidangan. "Kami berharap pada sidang nanti semuanya bisa dibuka secara terang benderang. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Ini soal keadilan bagi korban dan keluarganya," ujar Rynaldi, Rabu (30/4), usai penyerahan berkas ke OTMIL 105 Palembang.
Namun demikian, Rynaldi mengaku pihaknya belum puas dengan proses rekonstruksi yang dilakukan sebelumnya di Lampung. Menurutnya, keluarga korban merasa ada sejumlah kejanggalan, termasuk narasi yang menyebut almarhum Listianto menodongkan senjata terlebih dahulu. "Keluarga korban menyampaikan, almarhum tidak pernah menodongkan senjata. Itu bukan karakter beliau. Kami khawatir saat persidangan nanti, keterangan terdakwa bisa bertentangan dengan bukti. Karena itu kami terus mengawal proses ini demi transparansi dan keadilan," tegasnya. (Fdl)